Loading...
DO'A RASULULLAH SAW UNTUK PARA PEMIMPIN
13/06/2026 Admin Yayasan Bagikan:

Oleh: Ahmad Chuvav Ibriy 

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّهَا قَالَتْ

اللَّهُمَّ مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا فَشَقَّ عَلَيْهِمْ فَاشْقُقْ عَلَيْهِ، وَمَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا فَرَفَقَ بِهِمْ فَارْفُقْ بِهِ

Allāhumma man waliya min amri ummatī syai'an fa syaqqa 'alaihim fasyquq 'alaih, wa man waliya min amri ummatī syai'an fa rafaqa bihim farfuq bih.

(HR. Muslim No. 1828)

Terjemah

"Ya Allah, siapa saja yang mengurusi suatu urusan dari umatku lalu ia mempersulit mereka, maka persulitlah dia. Dan siapa saja yang mengurusi suatu urusan dari umatku lalu ia berlaku lembut dan penuh kasih kepada mereka, maka berilah kelembutan dan kasih sayang kepada dirinya."

Kandungan Hadis

1. Jabatan adalah Amanah, Bukan Kehormatan Semata

Rasulullah ﷺ tidak berbicara tentang raja atau presiden saja. Lafaz "man waliya min amri ummati syai'an" (siapa yang mengurusi suatu urusan umatku) bersifat umum.

Mencakup:

Presiden dan menteri

Gubernur dan bupati

DPR dan pejabat negara

Kepala sekolah

Kiai dan pengasuh pesantren

Ketua organisasi

Bahkan kepala keluarga

Siapa pun yang diberi kewenangan atas urusan orang lain termasuk dalam hadis ini.

2. Tolok Ukur Kepemimpinan adalah Kemaslahatan Rakyat

Kata فَشَقَّ عَلَيْهِمْ berarti membuat susah, memberatkan, menyulitkan, atau menimbulkan penderitaan.

Para ulama menjelaskan bahwa bentuk "mempersulit" bisa berupa:

Kebijakan yang zalim

Pelayanan yang buruk

Korupsi dan penyalahgunaan anggaran

Membiarkan rakyat menderita

Memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi dan kelompok

Karena itu seorang pemimpin tidak cukup hanya bermodal niat baik. Kebijakannya harus benar-benar membawa kemudahan dan kemanfaatan bagi masyarakat.

3. Doa Nabi yang Sangat Berat

Menarik diperhatikan bahwa Rasulullah ﷺ tidak sekadar memberi nasihat.

Beliau berdoa:

فَاشْقُقْ عَلَيْهِ

"Maka persulitlah dia."

Ini menunjukkan betapa besarnya dosa pemimpin yang sengaja menyengsarakan rakyatnya.

Dalam syarahnya atas Shahih Muslim, Imam Nawawi menjelaskan bahwa hadis ini merupakan ancaman keras bagi para penguasa yang menyia-nyiakan hak rakyat dan kabar gembira bagi pemimpin yang berbuat baik.

4. Kepemimpinan yang Dicintai Allah

Sebaliknya Nabi ﷺ berdoa:

فَارْفُقْ بِهِ

"Maka berilah kelembutan kepadanya."

Artinya Allah akan:

Menolongnya

Memudahkan urusannya

Memberinya keberkahan

Menumbuhkan kecintaan masyarakat kepadanya

Memberinya pahala yang besar

Rahmat Allah akan turun kepada pemimpin yang menghadirkan kemudahan, keadilan, dan kasih sayang.

Relevansi untuk Indonesia Hari Ini

Hadis ini layak menjadi cermin bagi semua pemegang kekuasaan.

Ketika rakyat mengeluhkan:

Harga kebutuhan pokok yang naik,

Lapangan kerja yang sulit,

Pendidikan yang mahal,

Pelayanan publik yang berbelit,

Anggaran negara yang tidak tepat sasaran,

maka para pemimpin wajib melakukan evaluasi diri: apakah kebijakan yang dibuat benar-benar memudahkan rakyat atau justru menambah beban mereka?

Kritik yang konstruktif terhadap kebijakan publik bukanlah bentuk kebencian kepada negara. Justru dalam perspektif Islam, itu bagian dari nasihat kepada pemimpin (an-nashihah li a'immatil muslimin) agar amanah kekuasaan dijalankan sesuai tujuan syariat: menghadirkan kemaslahatan dan menolak kemudaratan.

Renungan

Hadis ini mengajarkan bahwa ukuran keberhasilan seorang pemimpin bukanlah banyaknya pujian, melainkan seberapa besar manfaat yang dirasakan rakyat.

Maka setiap pemimpin patut bertanya kepada dirinya:

"Apakah kehadiranku memudahkan urusan manusia atau justru menambah kesulitan mereka?"

Karena doa Rasulullah ﷺ ini terus berlaku sepanjang zaman:

"Ya Allah, siapa yang mempersulit umatku, persulitlah dia. Dan siapa yang memudahkan serta menyayangi umatku, sayangilah dia."

Semoga Allah Swt. menghadirkan pemimpin-pemimpin yang adil, amanah, dan berpihak kepada kemaslahatan rakyat. Aamiin.

Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb 


Ahmad Chuvav Ibriy 

Pengasuh Ponpes Al-Amin Mojowuku Kedamean Gresik: Anggota Komisi Fatwa, Hukum dan Pengkajian MUI Kabupaten Gresik JATIM