Oleh : Ahmad Chuvav Ibriy
Dalam tradisi keilmuan Islam, gelar “Kiai” bukan sekadar panggilan sosial, melainkan simbol kemuliaan ilmu, keteladanan, dan otoritas agama. Karena itu, sejumlah ulama dalam kitab :
ثمرة الروضة الشهية في المسائل المرضية
(Tsamrat al-Raudhah al-Syahiyyah fi al-Masa’il al-Mardhiyyah)
menegaskan bahwa menyematkan gelar “Kiai” kepada orang yang tidak memiliki kapasitas keilmuan yang layak hukumnya haram, sebab termasuk menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya. Gelar tinggi tidak boleh diberikan hanya karena faktor popularitas, usia, kekayaan, atau sekadar kebiasaan masyarakat, karena hal itu dapat mengaburkan makna keilmuan dan merusak kehormatan ulama itu sendiri.
Meski demikian, dalam konteks budaya Indonesia yang menjunjung adab dan penghormatan, seseorang yang memiliki peran keagamaan di tengah masyarakat — seperti mengajar ngaji, memimpin tahlil, atau membimbing warga— kadang tetap dipanggil “Kiai” sebagai bentuk takzim sosial. Namun penghormatan tersebut tidak boleh dipahami sebagai pengakuan otomatis atas otoritas ilmiah, terlebih sampai dijadikan legitimasi untuk berfatwa atau berbicara dalam persoalan agama yang rumit tanpa keahlian yang memadai. Sebab urusan fatwa dan penetapan hukum agama tetap menjadi wilayah para ulama yang benar-benar ahli dan mendalam ilmunya.
_Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb_
Gresik, 7 Mei 2026
https://www.facebook.com/share/p/1GZUuFTmY1/