Loading...
Menjaga Adab Ilmu di Tengah Perbedaan Ijtihad
13/05/2026 Admin Yayasan Bagikan:

Oleh: Ahmad Chuvav Ibriy


Belakangan ini muncul tulisan yang menyebut Yusuf al-Qaradawi dan Sayyid Sabiq sebagai “perusak metodologi fikih” karena dianggap mempopulerkan budaya memilih pendapat yang dinilai paling kuat di luar keterikatan pada madzhab tertentu. Tuduhan semacam ini sesungguhnya perlu disikapi secara hati-hati, proporsional, dan tetap berada dalam koridor adab ilmiah. Sebab dalam tradisi keilmuan Islam, kritik terhadap pendapat adalah hal yang wajar, tetapi merendahkan kapasitas ulama dengan bahasa yang delegitimatif justru menunjukkan kemiskinan etika intelektual.


Kita perlu memahami bahwa perbedaan ijtihad bukanlah fenomena baru dalam sejarah Islam. Sejak masa sahabat, para ulama telah berbeda pendapat dalam banyak persoalan fikih. Perbedaan itu lahir bukan karena lemahnya ilmu, melainkan karena keluasan pemahaman terhadap nash, perbedaan metode istinbath, kondisi sosial yang beragam, serta variasi dalam memahami maqashid syariah. Dari dinamika itulah kemudian lahir madzhab-madzhab fikih besar yang menjadi khazanah peradaban Islam hingga hari ini.

Karena itu, ketika ada ulama seperti Yusuf al-Qaradawi atau Sayyid Sabiq yang melakukan tarjih terhadap suatu pendapat, hal tersebut tidak otomatis dapat disebut sebagai tindakan merusak fikih. Tarjih sendiri merupakan bagian dari disiplin ushul fikih yang telah lama dikenal dalam tradisi Islam. Banyak ulama besar sepanjang sejarah melakukan penguatan terhadap suatu pendapat berdasarkan penelitian dalil, konteks zaman, serta pertimbangan kemaslahatan umat. Bahkan di dalam tubuh madzhab sendiri terdapat proses tarjih yang panjang antara satu pendapat dengan pendapat lainnya.

Yang sering terlupakan adalah bahwa kedua tokoh tersebut bukan orang awam yang berbicara tanpa dasar. Mereka tumbuh dalam tradisi akademik Islam yang kuat, mempelajari kitab-kitab klasik, memahami ushul fikih, serta memiliki pengalaman panjang dalam kajian syariah. Seseorang boleh tidak sepakat dengan sebagian pandangan mereka, tetapi ketidaksetujuan itu semestinya dituangkan dalam bantahan ilmiah, bukan dalam bentuk stempel bahwa mereka telah “merusak disiplin fikih”.

Memang benar bahwa ada fenomena sebagian masyarakat yang membaca satu atau dua hadis lalu merasa mampu berfatwa sendiri tanpa bekal metodologi yang memadai. Namun kesalahan ini tidak serta-merta dapat dibebankan kepada Yusuf al-Qaradawi atau Sayyid Sabiq. Problem utamanya justru terletak pada rendahnya tradisi belajar yang mendalam, budaya instan dalam memahami agama, serta kecenderungan sebagian orang mengambil agama secara sepotong-sepotong. Menjadikan kedua ulama tersebut sebagai kambing hitam atas lahirnya “fikih instan” jelas merupakan penyederhanaan masalah yang terlalu berlebihan.

Selain itu, perlu diingat bahwa karya seperti Fiqh al-Sunnah yang ditulis Sayyid Sabiq lahir dalam konteks kebutuhan umat untuk memahami fikih secara lebih praktis dan mudah diakses. Kitab tersebut bukan dimaksudkan untuk menghapus madzhab, melainkan menghadirkan pendekatan yang lebih komunikatif bagi masyarakat luas. Begitu pula Yusuf al-Qaradawi yang banyak berbicara mengenai fikih kontemporer --Fiqh al-Zakāh, misalnya-- maqashid syariah, serta kebutuhan umat modern dalam menghadapi perubahan zaman. Pendekatan mereka boleh diperdebatkan, tetapi kontribusi intelektual mereka terhadap dunia Islam tidak dapat dinafikan begitu saja.

Dalam tradisi Islam, ilmu tidak dibangun di atas fanatisme buta. Para imam madzhab sendiri mengajarkan keterbukaan terhadap kritik dan kemungkinan salah dalam ijtihad. Imam Syafi’i pernah berkata bahwa pendapatnya benar tetapi mengandung kemungkinan salah, sedangkan pendapat orang lain salah tetapi mengandung kemungkinan benar. Pernyataan ini menunjukkan betapa para ulama terdahulu sangat menjunjung kerendahan hati dalam berilmu.

Pada akhirnya, setiap kerja intelektual dalam tradisi Islam harus dihadapi dengan kerja intelektual yang setara. Sebuah pendapat fikih tidak cukup dibantah hanya dengan nada sinis, stigmatisasi, atau tuduhan emosional, melainkan memerlukan penelitian, pembacaan mendalam terhadap metodologi, serta argumentasi ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika ada pandangan ulama yang dianggap keliru, maka jawaban yang bermartabat adalah menghadirkan kajian tandingan yang lebih kuat, lebih sistematis, dan lebih berlandaskan dalil; bukan sekadar membangun opini untuk menjatuhkan kehormatan keilmuan seseorang.

Sebab tradisi ilmu dalam Islam sejak dahulu dibangun melalui dialog, kritik akademik, dan adab dalam berbeda pendapat. Dengan cara itulah khazanah fikih berkembang menjadi peradaban ilmu yang besar, matang, dan tetap hidup lintas zaman.

Oleh karena itu, perdebatan mengenai metodologi fikih semestinya dikembalikan kepada ruang akademik yang sehat. Bila ada pendapat yang dianggap lemah, bantahlah dengan argumentasi ilmiah, dengan ushul fikih, dengan kajian dalil, dan dengan adab yang baik. Sebab para ulama adalah pewaris tradisi ilmu, bukan “makelar pasar” yang pantas direndahkan hanya karena perbedaan pendekatan ijtihad. Menjaga kehormatan ulama bukan berarti menutup pintu kritik, tetapi memastikan bahwa kritik tetap berada dalam bingkai akhlak, ilmu, dan tanggung jawab intelektual.


Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb


Ahmad Chuvav Ibriy 

Pengasuh Ponpes Al-Amin Mojowuku Kedamean Gresik; Anggota Komisi Fatwa,  Hukum dan Pengkajian MUI Kabupaten Gresik JATIM