Loading...
Negara Datang Setelah Api Padam
06/04/2026 Admin Yayasan Bagikan:

Oleh  : Ahmad Chuvav Ibriy 


https://www.tempo.co/politik/padepokan-penghayat-kepercayaan-dibakar-karena-tuduhan-sesat-2126742?fbclid=IwdGRzaAQ-_OljbGNrBD785mV4dG4DYWVtAjExAHNydGMGYXBwX2lkDDM1MDY4NTUzMTcyOAABHs-HVBxQMTPH89ca-NnB7EwtFkQsiGenWhwnbOmViySj57U8kc7-eXdUoNIA_aem_wCaShA2FYnM6EhIJ7Aljiw


Peristiwa ini, jika benar sebagaimana diberitakan oleh Tempo, bukan sekadar konflik sosial biasa. Ini menyentuh inti dari hak asasi manusia, bahkan menyentuh jantung konstitusi kita sendiri.


Mari kita letakkan secara jernih.

Pertama, pembakaran tempat (padepokan), pemaksaan keyakinan (mengucapkan syahadat), dan ancaman pembunuhan—semuanya adalah pelanggaran serius. Dalam perspektif hukum, ini bukan hanya soal “ketidaksepahaman akidah”, tetapi sudah masuk kategori tindak pidana: perusakan, persekusi, dan pemaksaan kehendak. Dalam perspektif HAM, ini melanggar kebebasan beragama dan berkeyakinan, yang dijamin oleh Pasal 28E UUD 1945.


Kedua, dalam perspektif keislaman yang lurus, tindakan seperti ini juga tidak bisa dibenarkan. Islam tidak pernah mengajarkan pemaksaan keyakinan. Al-Qur’an sudah tegas:

“Tidak ada paksaan dalam agama.”(QS. Al-Baqarah : 256)

Memaksa orang mengucapkan syahadat dengan ancaman, apalagi dalam suasana teror, justru merusak makna syahadat itu sendiri. Syahadat adalah kesaksian iman, bukan hasil tekanan massa.


Ketiga, di sinilah pertanyaan “di mana negara?” menjadi relevan—bahkan mendesak.

Negara tidak boleh kalah oleh massa. Negara tidak boleh absen ketika hukum digantikan oleh amarah kolektif. Jika benar ada tuduhan penodaan agama, maka mekanisme hukum sudah jelas: laporkan, proses, uji di pengadilan. Bukan dibakar. Bukan dipaksa. Bukan diancam.

Jika negara diam atau lamban, maka yang terjadi adalah normalisasi main hakim sendiri. Dan ini berbahaya. Hari ini menimpa kelompok penghayat, besok bisa menimpa siapa saja—termasuk umat Islam sendiri dengan label “sesat versi kelompok lain”.


Keempat, kita juga perlu jujur: isu “aliran sesat” sering kali menjadi pintu masuk konflik sosial yang lebih dalam—campuran antara ketidaktahuan, provokasi, dan kegagalan otoritas lokal dalam melakukan mediasi sejak dini.

Di sinilah peran tokoh agama, termasuk lembaga seperti Majelis Ulama Indonesia, seharusnya hadir sebagai peneduh, bukan—maaf—terseret dalam pusaran konflik. Otoritas keagamaan harus berdiri di atas prinsip: membimbing umat dengan ilmu, bukan membiarkan emosi massa mengambil alih.

Kalau ingin ditarik menjadi satu kalimat tegas:

Ini bukan sekadar “reaksi umat”, tetapi indikasi kegagalan negara dalam menjamin keamanan warganya dan kegagalan kita bersama dalam menjaga akhlak keberagamaan.


Perlu kita tegaskan dengan jernih:

Menjaga kemurnian akidah itu penting. Tapi menjaga nyawa, kehormatan, dan kebebasan manusia adalah kewajiban yang tidak kalah penting—bahkan menjadi syarat tegaknya keadilan itu sendiri.


Jika cara kita membela agama justru melanggar prinsip dasar kemanusiaan, maka yang rusak bukan hanya hukum negara—tetapi juga wajah agama itu sendiri.

Dan di titik itu, pertanyaan “di mana negara?” berubah menjadi lebih dalam:

Di mana nurani kita sebagai manusia dan sebagai umat beragama?

Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb 


Gresik, 5 April 2026