Loading...
Teror Air Keras Berulang: Negara Tidak Boleh Kalah
01/04/2026 Admin Yayasan Bagikan:


Oleh: Ahmad Chuvav Ibriy

 

Gelombang kekerasan dengan modus penyiraman air keras kembali terjadi. Belum selesai publik mencerna dan menuntut keadilan atas kasus-kasus sebelumnya, kini muncul lagi korban baru: Muhammad Rosidi, seorang aktivis lingkungan dari Bangka Belitung yang diduga disiram air keras oleh orang tak dikenal. Peristiwa ini dilaporkan terjadi pada 17 Februari 2026 dan diberitakan oleh Tempo pada 1 April 2026. Fakta ini menyisakan satu pertanyaan besar: sampai kapan teror semacam ini dibiarkan berulang?

Tindakan penyiraman air keras bukan sekadar kejahatan fisik, melainkan bentuk kekerasan yang sangat keji, terencana, dan sarat pesan intimidasi. Ia tidak hanya melukai tubuh korban, tetapi juga berusaha menghancurkan mental, martabat, dan keberanian. Dalam banyak kasus, metode ini digunakan untuk membungkam suara—terutama mereka yang kritis terhadap praktik-praktik kotor seperti korupsi, tambang ilegal, atau jaringan mafia ekonomi. Jika dugaan bahwa serangan ini berkaitan dengan sikap kritis korban benar adanya, maka kita sedang berhadapan dengan wajah gelap kekuasaan informal yang bekerja di luar hukum.

Dalam perspektif moral dan agama, tindakan ini jelas merupakan kezaliman yang nyata. Islam mengajarkan bahwa melukai sesama manusia tanpa hak adalah dosa besar. Rasulullah Saw menegaskan bahwa hilangnya dunia lebih ringan di sisi Allah Swt daripada terbunuhnya seorang mukmin tanpa alasan yang benar. Maka bagaimana dengan perbuatan yang tidak hanya melukai, tetapi juga menyiksa dengan cara yang kejam dan meninggalkan penderitaan seumur hidup? Ini bukan sekadar kriminalitas, melainkan bentuk kebiadaban yang harus dikutuk tanpa kompromi.

Yang lebih mengkhawatirkan, pola kekerasan ini tampak berulang. Seolah-olah ada keberanian dari para pelaku untuk terus melakukan aksi serupa, karena mereka merasa hukum tidak cukup kuat untuk menjerat atau bahkan menyentuh mereka. Di sinilah negara diuji. Apakah aparat penegak hukum mampu mengungkap pelaku hingga ke akar, atau justru kembali menghadirkan cerita lama: kasus menguap, pelaku hilang, dan publik dipaksa lupa?

Negara tidak boleh kalah oleh teror. Jika negara kalah, maka yang runtuh bukan hanya keamanan individu, tetapi juga wibawa hukum. Masyarakat akan kehilangan kepercayaan, dan lebih jauh lagi, akan muncul ketakutan kolektif untuk bersuara. Padahal, dalam negara demokrasi, kritik adalah bagian dari kehidupan yang sehat. Aktivis lingkungan seperti Rosidi justru menjalankan fungsi sosial yang penting: mengingatkan bahwa kekayaan alam tidak boleh dikuasai segelintir pihak dengan cara-cara ilegal.

Karena itu, saya menegaskan: pelaku penyiraman air keras harus dihukum seberat-beratnya. Tidak boleh ada kompromi, tidak boleh ada perlindungan, dan tidak boleh ada pembiaran. Aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional, transparan, dan berani. Jika ada aktor intelektual di baliknya, maka mereka pun harus diseret ke hadapan hukum. Keadilan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan.

Lebih dari itu, negara harus hadir memberikan perlindungan kepada para aktivis, jurnalis, dan siapa pun yang menyuarakan kepentingan publik. Jika orang-orang baik dibiarkan sendirian menghadapi teror, maka sesungguhnya negara sedang absen dari tanggung jawabnya.

Kita tidak boleh menunggu korban berikutnya untuk kembali tersadar. Kasus ini harus menjadi titik balik. Bahwa kekerasan tidak boleh menjadi bahasa dalam menyelesaikan perbedaan. Bahwa hukum harus berdiri tegak, bukan tunduk pada tekanan. Dan bahwa keberanian sipil tidak boleh dipadamkan oleh rasa takut.

Jika hari ini kita diam, maka besok bukan tidak mungkin giliran kebenaran itu sendiri yang disiram dan dibungkam.

Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb

 

Pengasuh Ponpes Al-Amin Mojowuku Kedamean Gresik

Anggota Komisi Fatwa, Hukum dan Pengkajian MUI Kabupaten Gresik